Senin, 06 Desember 2010

hukum shalat di masjid syiah (dengan imam syiah


Assalamu alaikum wr.wb.
Istilah syiah awal mulanya dilekatkan kepada orang-orang yang mencintai Ali r.a dan menjadi khalifah pertama setelah Rasulullah saw. Diantara karakteristik faham syiah adalah bahwa imamah (kepemimpinan) itu dengan nash dan ta’yin (penunjukan).
Keyakinan ini bertentangan akidah Ahlu sunnah wal jama’ah bahwa khilafah itu bukan nubuwwah, khilafah itu melalui syuro, pemilihan dan baiat.
Pada perkembangan berikutnya syiah memiliki madzhab yang bermacam-macam. Ada yang sesuai dengan prinsip ahlu sunah wal jama’ah (sunni), Dan ada juga yang berbeda, bahkan keluar dari  ajaran Islam dan menjadi aliran yang sesat.
Diantara yang sesuai prinsip ahlu sunah wal jama’ah (sunni) adalah syiah zaidiyah di Yaman, sedangkan syiah yang sesat diantaranya adalah syiah rowafid.
Di antara hal mendasar yang membedakan antara zaidiyah dengan madzhab syiah lainnya adalah nash wa ta’yin dalam imamah. Yakni menurut kelompok syiah selain Zaidiyah, Imam Ali telah di tunjuk oleh Allah sebagai khalifah.
Menurut Zaidiyah, yang menjadi khalifah terbatas pada Ali r.a, Hasan r.a dan husein r.a, tetapi setelah tidak mesti keluarga Ali, tetapi yang penting sesui dengan karakteristik yang harus ada pada seorang Imam.  Nash wa ta’yin dalam imamah tersebut adalah keyakinan atau akidah.
Dari keterangan di atas, bisa dijelaskan tentang hukum bermakmum dalam sholat kepada syiah itu sesuai aliran syiahnya. Ada dua kategori yaitu:
Pertama, Imam sholat adalah seorang muslim, maka perinciannya sebagai berikut
<!--[if !supportLists]-->1.    <!--[endif]-->Imam sholat bukan ahli bid’ah dan fasiq, maka sholat sah dan boleh
<!--[if !supportLists]-->2.    <!--[endif]-->Imam sholat adalah ahli bid’ah dan fasiq, maka sholatnya menurut mayoritas ulama sah tetapi makruh. Sebagaimana Ibnu Umar pernah sholat di belakang Hajjaj Bin Yusuf ats Tsaqofi.
Sesuai dengan pemilahan di atas, kelompok syiah zaidiyah termasuk pada kategori ini.
Kedua, imam sholat telah keluar dari ajaran islam seperti kelompok-kelompok syiah yang telah keluar dari ajaran islam, maka sholatnya tidak sah, begitu pula orang yang menjadi makmumnya, karena  syarat sah sholat adalah Islam.
Sesuai dengan keterangan dalam kitab al Majmu’ :
Yang artinya : Mayoritas ulama mengatakan bahwa sholat di belakang orang fasiq dan ahli bid’ah itu sah tetapi makruh. Imam Malik berpendapat bahwa sholatnya tidak sah. Menurut para ulama bermakmum kepada orang yang kafir karena perbuatan bid’ahnya itu tidak sah dan haram.
Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb
Dr. Oni Syahroni
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar